DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Hanya Satu Putaran
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR, Alex Indra Lukman menyatakan ada sejumlah kesepakatan penting antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Sudah ada sejumlah poin kesepakatan soal revisi UU Pilkada. Pertama, penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah," kata Alex Indra Lukman, kepada JPNN, Minggu (15/2).
Kedua lanjutnya, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/walikota tetap, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sedangan syarat usia untuk calon Gubernur tetap, yaitu paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun. "Tahapan uji publik dihapus," ujarnya.
Terhadap calon kepala daerah untuk perseorangan, lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1, syarat dukungan awal dinaikkan menjadi 3,5 persen. "Sementara pembiayaan Pilkada dari APBD dan didukung oleh APBN," terangnya.
Soal ambang batas kemenangan di setiap pilkada disepakati jadi 0 (nol) persen. "Artinya Pilkada akan berlangsung satu putaran," ungkapnya.
Terkait dengan penanganan sengketa hasil Pilkada ujarnya, tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Panja DPR dengan Pemerintah menurut Ketua DPD PDIP Sumbar itu juga sudah menyepakati jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017, untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017). Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018, untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. "Pilkada serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027," ungkapnya.