Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Pemerintah Wajib Melindungi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 02:55 WIB
DPR: Pemerintah Wajib Melindungi Penyandang Disabilitas - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa. Foto: tangkapan layar/Mesya

Karena itu, Legislator dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi ini menegaskan bahwa bila segala ketentuan prasayarat akan dimasukkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maka NSPK nya haruslah berisi semua rincian teknis secara lengkap dan rinci.

“Semua ketentuan prasyarat teknis yang ada dalam Undang-Undang eksisting No 28 Tahun 2002 Tentang Bangungan Gedung dan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas harus tertera secara jelas, lengkap, rinci. Sebab daya paksa Peraturan Pemerintah kan tidak sekuat Undang-Undang. Kalau tanpa uraian teknis yang jelas, lengkap dan rinci ini akan semakin menghambat implementasi di lapangan.”

Tak hanya itu, Ledia juga menegaskan agar Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya diberikan sekali untuk selamanya melainkan harus ada evaluasi secara berkala.

Menurutnya, pemberian Sertifikat Laik fungsi pada dasarnya harus jelas standarnya, tampak identifikasi risiko historisnya, dan harus tampak pula tingkat kepatuhannya.

“Maka SLF ini harus pula dievaluasi secara berkala untuk mengantisipasi perubahan-perubahan baik secara fisik bangunan maupun peraturan. Kalau ini dilakukan kita bisa bersama mencegah RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hadir dengan meninggalkan para penyandang disabilitas di luar kepedulian kita.(jpnn)

Pemerintah wajib menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas di antaranya dengan menyediakan sarana prasarana termasuk bangunan gedung yang ramah disabilitas.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close