DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM
Kamis, 19 April 2012 – 15:29 WIB
Nudirman Munir juga menyebutkan bahwa badan legislasi Komisi III tentang perubahan kejaksaan dapat segera ketok palu pada 2012. Dalam perubahan itu diatur sanksi kepada Jaksa yang melanggar pidana dapat dikenai pidana maksimal 15 tahun penjara. “Mudah-mudahan pelanggaran HAM seperti ini tidak lagi terjadi, nanti kita akan minta klarifikasi,” kata Politisi Partai Golkar, ini.
Sementara Tony Wong menyampaikan sikap protes terhadap kejaksaan, yang membuatnya harus kehilangan hak mendapatkan PB. “Kejaksaan arogan. Kasus saya tahun 2004 itu tidak terregester di MA, itu yang dijadikan alas an untuk menghalangi PB saya. Saya minta DPR untuk mengusut mafia hokum atas saya ini,” kata Tony Wong saat berdialong langsung dengan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Sebagaimana diketahui, Tony Wong dipidana dalam perkara illegal loging selama 5 tahun penjara dan korupsi Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) selama 4 tahun penjara. Kedua perkara tersebut gunakan kepolisian dan kejaksaan Ketapang untuk menangkap Tony Wong yang telah membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.