DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM
Kamis, 19 April 2012 – 15:29 WIB
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi, Kata Nurdiman, Tony Wong yang seharusnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) karena sudah memenuhi persyaratan, diharuskan tetap mendekam lebih lama dalam tahanan, lantaran disebut masih ada kasusnya yang belum selesai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. “Memang ada penyimpangan dari penegak hukum, tapi kita belum klarifikasi. Ini dari laporan-laporan yang kita dapatkan. Ini jelas pelanggaran HAM. Karena itu kita minta kejaksaan jangan melanggar UU,” kata Nudirman Munir saat kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Pontianak, Kamis (19/4).
Menurut dia, Komisi III akan meminta klarfikasi kepada Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan Tony Wong. Masalah Tony Wong belum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena Kejaksaan Negeri Ketapang tidak mengeluarkan surat keterangan tidak ada perkara lain sebagai syarat. Kejari menganggap Tony Wong masih tersangkut kasus hukum pada tahun 2004.
“Kalau memang ada kesalahan di Kejari Ketapang, maka harus ditindak. Tapi semua akan dimintai klarifikasi untuk kejelasannya. Termasuk kasusnya sampai tidak teregister di Mahkamah Agung (MA). Maka kalau terbukti bersalah semua bisa dipidana,” tegas Nirwan.
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Jambi
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:23 WIB - Daerah
Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:40 WIB - Daerah
Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:44 WIB - Daerah
Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk TC Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:28 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:54 WIB