DPR Peringatkan Kemitraan Indonesia-Inggris Harus Tetap Perhatikan Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan persetujuan kemitraan sukarela antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya (UK) tentang penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menekankan pengesahan tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi KLHK.
Secara ekonomi, FLEGT-VPA tersebut memiliki imbas yang besar, tetapi tetap harus memperhatikan efeknya terhadap hutan.
‘’Negara kita ini, orang-orangnya jago memelintir segala hal. Jadi, saya berharap KLHK benar-benar mewaspadai sertifikasi ini bukan justru menjadi pemicu deforestasi yang tidak terkendali," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan bahwa semua negara sedang berusaha menurunkan emisi karbon dan kegiatan penyelamatan bumi lainnya.
Persetujuan kemitraan tersebut dinilai menjadi hal yang kontradiktif. Karena itu, perlu diwaspadai dengan bijak.
"Ini perlu menjadi perhatian karena walaupun skala ekonominya besar tetapi kita tidak mau disasternya juga nanti besar, karena ini kan sebenarnya hal yang saling kontradiktif. Saat kita ingin menurunkan emisi karbon, bicara tentang climate change, rising C level dan lain sebagainya, tetapi disaat yang sama kita mengeksploitasi hutan secara besar-besaran," imbuhnya.