Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Persoalan Langkah LPEI Menaikkan Suku Bunga di Tengah Wabah Corona

Minggu, 19 April 2020 – 17:48 WIB
DPR Persoalan Langkah LPEI Menaikkan Suku Bunga di Tengah Wabah Corona - JPNN.COM
M. Sarmuji. Foto: DPR RI/source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mengatakan, menaikkan suku bunga di saat pandemi virus corona tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi oleh lembaga keuangan pelat merah.

Pernyataan tersebut disampaikan politikus Golkar ini terkait kebijakan baru Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB). Lembaga tersebut dikabarkan telah menaikkan suku bunga dari 6 persen menjadi 8 persen terhadap sejumlah nasabahnya.

“Menjadi tidak masuk akal, apabila pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi ada lembaga di bawah Kementerian Keuangan justru menaikkan suku bunga,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4).

Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut. “Kami sudah panggil dalam forum rapat komisi, tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik,” kata Sarmuji.

Sementara itu, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini. “Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020,” ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.

Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.

Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. “Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak menjadi 8 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.

Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mengatakan, menaikkan suku bunga di saat pandemi virus corona tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi oleh lembaga keuangan pelat merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close