DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:11 WIB
"Tempat ini sejatinya adalah kawasan rumah cagar budaya seperti yang tertuang dalam SK Gubenur No D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda No 9/1999 tentang peelestarian dan pemanfaatan lingkungan bangunan cagar budaya, demikian dikatakan oleh koordinator Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) , Dani Kusuma saat melakukan orasi di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6).
Dikatakannya, dalam peraturan tentang rumah atau bangunan cagar budaya sudah ditetapkan bahwa apabila rumah atau bangunan yang termasuk dalam katagori cagar budaya maka tidak boleh dipindahkan, mengubah bentuk atau warna dan perubahan dalam setiap detail bangunan dan ornamen apabila hal tersebut dilanggar maka diancam dengan penjara selama 10 tahun dan denda maksimal 100 juta sesuai dengan UU No 5 thun 1992.
"Sedangkan rumah cagar budaya No 42-44 di Jl Tengku Umar Menteng mengalami renovasi dan perubahan menjadi bangunan modern yang tidak berarti apa-apa. Bahkan, renovasi bangunan tersebut juga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Menurutnya, hal ini sungguh ironis ditengah gencarnya pemerintah mengggalakan pembangunan ada sesuatu yang tak kalah pentingnya diabaikan dan dibiarkaan begitu saja, benda-benda sejarah, situs, rumah dan benda cagar budaya lainnya yang memang secara historical mempunyai andil besar terhadap proses dialektika sejarah bangsa Inddonesia di telantarkan."Benda-benda yang mempunyai nilai sejarah tersebut seharusnya dipelihara dan dijaga dengan baik karena dari situ nantinya kita bisa mengetahui proses panjang perjalanan bangsa ini," ujarnya.(aj/JPNN)