DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:11 WIB
Cagar budaya untuk golongan A tidak boleh dipugar. Sedangkan golongan B dan C bisa dipugar dengan catatan tidak boleh dibongkar secara keseluruhan. ''Kenyataanya dua bangunan rumah tinggal itu kini dijadikan satu. Bangunan itu kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern,'' Bruno menegaskan.
Sementara pemerhati bangunan tua Pusat dokumentasi Arsitektur Indonesia,Arya Abieta,bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya dilindungi secara hukum, termasuk rumah-rumah yang berada di kawasan Menteng.Ia menuturkan, rumah cagar budaya di kawasan Menteng dibagi menjadi tiga kategori, yakni golongan A, dengan ketentuan bangunan seluruh bagian rumah tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, apalagi dibongkar. Golongan B, bangunan boleh dibongkar tapi bagian badan utama, struktur utama tidak boleh diubah. Sedangkan golongan C, bangunan boleh diubah atau dibangun baru, namun dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.