Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng

Jumat, 19 Juni 2009 – 21:11 WIB
DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng - JPNN.COM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku prihatin dengan upaya perusakan bangunan cagar budaya di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Cagar Budaya yang dimaksud adalah bangunan rumah  milik Abdul Haris Nasution, yang selama ini sudah dinyatakan sebagai cagar budaya namun secara diam-diam sudah dikuasai oleh pengusaha Hartati Murdaya. '' Rumah itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, dan kalau harus berpindah tangan, penghuninya wajib tunduk kepada aturan  yang berlaku. Yakni, melestarikan cagar budaya seperti diamanatkan UU,'' kata anggota komisi III DPR M Tonas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo. Ia meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada  pemilik rumah. " Pemda harus tegas, jangn membiarkan adanya perusakan terhadap cagar budaya bangsa," katanya. Seperti diketahui, bangunan di Jl Teuku Umar Nomor 42–44 merupakan bagian dari cagar budaya. Bangunan No 42 masuk golongan B, sedangkan bangunan No 44 masuk kategori golongan C.

Cagar budaya untuk golongan A tidak boleh dipugar. Sedangkan golongan B dan C bisa dipugar dengan catatan tidak boleh dibongkar secara keseluruhan. ''Kenyataanya  dua bangunan rumah tinggal itu kini dijadikan satu. Bangunan itu kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern,'' Bruno menegaskan.

Sementara pemerhati bangunan tua Pusat dokumentasi Arsitektur Indonesia,Arya Abieta,bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya dilindungi secara hukum, termasuk rumah-rumah yang berada di kawasan Menteng.Ia menuturkan, rumah cagar budaya di kawasan Menteng dibagi menjadi tiga kategori, yakni golongan A, dengan ketentuan bangunan seluruh bagian rumah tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, apalagi dibongkar. Golongan B, bangunan boleh dibongkar tapi bagian badan utama, struktur utama tidak boleh diubah. Sedangkan golongan C, bangunan boleh diubah atau dibangun baru, namun dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku prihatin dengan upaya perusakan bangunan cagar budaya di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Cagar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News