DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Jumat, 16 Desember 2011 – 20:53 WIB
Sebelumnya Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibolehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hukum. Alasannya, selain bisa dipertanggungjawabkan, jasa penagih dianggapnya tidak mempengaruhi proses produksi perbankan.
Selain itu, lanjut Irwan, BI juga akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.
“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, reputasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan serta punya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya. (fas/jpnn)