DPR Pertanyakan Jumlah Pasti Uang Sitaan KPK
Minggu, 24 September 2017 – 16:31 WIB
Pimpinan Polri pun menindak seorang perwira pertama di jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, karena yang bersangkutan menjual belasan unit sepeda motor yang berstatus barang bukti.
KPK, lanjut Bamsoet, hendaknya belajar dari beberapa contoh kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencatatan dan pengelolaan barang sitaan atau barang bukti.
Penyalahgunaan wewenang seperti itu hendaknya tidak terjadi di KPK. Maka, temuan Pansus Hak Angket tentang kecerobohan pencatatan barang sitaan itu hendaknya disikapi dengan sangat serius.
"Temuan itu hendaknya diterima sebagai masukan untuk perbaikan internal," pungkasnya. (boy/jpnn)