Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU

Rabu, 25 Januari 2012 – 17:18 WIB
DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU - JPNN.COM

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin.

"Pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Namun, dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, ada posisi wakil ketua yang dijabat Menkum HAM Amir Syamsuddin yang juga seorang kader Partai Demokrat," kata Rahadi Zakaria, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Timsel KPU-Bawaslu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Ditegaskan Rahadi, Keppres adalah kaki, peraturan yang lebih rendah yang tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya. Menyikapi pertanyaan tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerangkan bahwa pihaknya yang mengajukan posisi wakil ketua timsel.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA