DPR Pertanyakan Putusan Pengadilan Pontianak
Sabtu, 17 Maret 2012 – 00:06 WIB
Tanah yang dilelang tersebut adalah milik Hermanto Oscar dan disita oleh Kantor Pajak berdasarkan keputusan pengadilan karena tidak membayar pajak. Andika menjelaskan, dirinya mengikuti prosedur pelelangan yang diumumkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pontianak 2 dan 17 Desember 2004. Andika menang dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara KP2LN dengan No rekening 02300617899001 di BNI Pontianak sebanyak Rp1 miliar pada 28 Desember 2004 dan Rp886.222.520 pada 5 Januari 2005.
Namun ternyata, kemenangan lelang tersebut tidak bisa dinikmati oleh Andika. Sebab seorang yang bernama Hermanto Oscar sebagai pemilik tanah dan bangunan yang sudah disita tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam gugatan tersebut, Oscar menang. Sementara, Andika sebagai tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Andika juga harus kehilangan semua uang yang telah dibayarkan dalam pelelangan tersebut dan hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan. "Saya sangat menyesal dan merasa dirugikan," ujarnya.