DPR: PKPU Tak Boleh Langgar UU, MA Harus Segera Putuskan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Henry Yosodiningrat mengakui pemerintah, DPR, partai politik dan pengawas pemilu masih berbeda pendapat dengan KPU terkait PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)” di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/9/2018).
Selain undang-undang, menurut politikus PDIP ini, penolakan PKPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang memperbolehkan mantan Napi koruptor boleh maju sebagai Caleg di Pemilu 2019 mendatang.
“Kalau sudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai DPR dan pemerintah,” katanya.
Henry menjelaskan PKPU sebagai perpanjangan dari Undang-Undang Pemilu, sehingga posisinya tidak bisa lebih tinggi dari undang-undang tersebut.
“Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat, PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Atas polemik yang ada Komisi II telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR. “Ini yang menjadi perdebatan. “Komisi II telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini,” katanya.