Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum PT Cuan Dr. Agus Nurudin buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutuskan menolak perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg antara pemohon PT CUAN dengan termohon PT IES.
Agus mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim tersebut karena alasan perkara tidak sederhana. Sebab, pernyataan hakim yang menyebut bahwa perkara ini terlalu prematur, lantaran perkara yang sama sedang diadili di Mahkamah Agung (MA).
"Ini merupakan pendapat yang menyesatkan," ujar Agus di PN Semarang, Rabu (4/12/2024).
Agus menduga hakim tidak membaca bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon secara utuh. Padahal perkara yang di MA itu, terkait dengan keberatan atas cessie Invoice nomor 29, sedangkan yang dijadikan dasar untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah invoice nomor 12 sampai 28.
"Jadi jual beli ini ada invoice nomor 12 sampe 29, sedangkan yang dijadikan alat bukti untuk permohonan PKPU itu nomor 12 sampai 28, sementara objek yang perkara perdata yang sekarang di kasasi invoice nomor 29," ungkapnya.
Selain itu, kata Agus, hakim yang mengadili perkara tersebut bukan orang yang tidak tahu tentang permasalahan PT Cuan dan PT IES. Sebab hakim yang menyidangkan perkara PKPU itu juga pernah memutus kasus pidana yang dilakukan oleh direktur PT IES.
"Hakim ini sangat mengetahui, karena hakim inilah yang memutus perkara pidana direktur IES yang dipidana, itu yang jadi hakim beliau jadi tau persis persoalannya," tegas Agus.
Dia pun melihat ada keanehan dalam perkara nomor 10 PKPU. Di mana hakim tidak membaca bukti lagi. Padahal PT Cuan itu mengajukan permohonan PKPU terhadap IES 2 kali, kemudian diputus oleh hakim yang sama.