DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
Jumat, 06 September 2019 – 16:46 WIB
Karena, pada dasarnya, permintaan izin hanya dilakukan penyidik ke dewan pengawas, tidak sampai ke pengadilan seperti Polri lakukan.
“Artinya, ketika kami memilih tidak usah ke pengadilan, itu kami sudah setengah mendengarkan masukan dari teman-teman LSM, karena kalau pengadilan (disebut) bisa bocor, bisa ini, nah kalau dewan pengawas itu kan ada di KPK itu sendiri nanti,” beber Arsul.
Sehingga, kata Arsul, indikasi kebocoran bisa diperkecil, karena dewan pengawas juga bagian dari KPK yang tak mungkin membocorkan kepentingan lembaga sendiri. (cuy/jpnn)