DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara
Kamis, 25 April 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menempatkan Kejaksaan dalam posisi serba salah. Menurut Eva Kusuma, putusan yang sama telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap Anand Krisna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Anand ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat. Polda setempat bersedia membantu.
"Aneh jika perilaku Polda Jawa Barat saat ini berbeda untuk kasus Susno Duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (25/4).
Eva menyesali double standard Polri yang menempatkan Kejaksaan pada posisi serba sulit. Sepatutnya Polri tetap bertindak independen, profesional dan menjaga marwah sesama lembaga negara. "Jika memang tidak setuju tidak perlu memberikan perlindungan hukum," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB - Humaniora
Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:21 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB