DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah OtonomRabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB
Dalam draf RUU Pemda yang telah diterima DPR disebutkan, pembentukan daerah otonom melalui tahap daerah persiapan. Daerah yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tidak langsung ditetapkan menjadi daerah otonom, tapi ditetapkan dulu menjadi daerah persiapan melalui PP.
Setelah tiga tahun, daerah persiapan tersebut dievaluasi. Bila dinyatakan layak, pemerintah melalui Mendagri mengusulkannya menjadi daerah otonom kepada DPR. Saat itulah DPR baru kembali "berperan". Sebab, penetapan status daerah otonom dilakukan dengan UU. Bagi yang dinilai tidak layak, status daerah persiapan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.