DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
Menanggapi pernyataan DPR tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK satu putaran, Hakim Konstitusi Akil Moctar menanyakan jika ada hakim yang abstein. Menurutnya, dari sembilan hakim MK, jika satu hakim abstein, enam memilih ketua dan dua sisanya memilih hakim yang berbeda, bagaimana menentukan wakilnya yang membutuhkan suara terbanyak kedua. "Ini kan tidak mungkin diselesaikan satu putaran, jika dipaksakan dua putaran akan menabrak UU dan itu akan dipertanyakan legalitasnya," kata Akil.
Menanggapi pertanyaan ini, Dimyati mengatakan, hal tersebut bisa dituangkan dalam peraturan internal MK untuk mengaturnya.
Diketahui, Pengujian UU MK yang baru ini diajukan oleh sejumlah akademisi, yakni pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra bersama dengan Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, M. Ali Syafa'at, Yuliandri, dan Feri Amsari. Para pemohon menilai UU MK yang baru ini berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. Mereka menguji Pasal 4, Pasal 15, Pasal 27A, Pasal 57, dan Pasal 59 Perubahan UU MK. (kyd/jpnn)