DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
Menurut dia, DPR mengambil kebijakan bahwa pengisian jabatan hakim yang diberhentikan merupakan penggantian hakim dalam masa jabatan. "Karena itu, hakim konstitusi yang menggantikan melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikan," kata Dimyati.
Sedangkan Pasal 27A tentang pengajuan hakim MK dikaitkan dengan kelembagaan kata Dimyati, secara moral ketiga lembaga yang mengajukan, yakni DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) memiliki tanggungjawab atas perilaku hakim konstitusi yang diajukan.
Dia juga menegaskan, sepanjang berkaitan dengan perilaku hakim tidak cukup alasan untuk menyatakan akan terjadi intervensi dari lembaga-lembaga yang mengajukan hakim konstitusi terhadap pelaksanaan tugasnya. "Penempatan wakil dari masing-masing lembaga sebagai unsur dalam majelis kehormatan memiliki alasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujarnya.