DPR RI dan Pemerintah Diminta Memperhatikan RUU Usul DPD RI
“Kami juga mengimbau agar pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap usul RUU DPD RI dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Anggota PPUU DPD RI Habib Hamid Abdullah menjelaskan bahwa pada periode yang lalu PPUU sudah melakukan penyisiran. Dari hasil penyisiran itu ada 80 UU yang tumpang tindih.
“Padahal visi dan misi Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan UU yang tumpang tindih. Bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut,” tanya dia.
Habib Hamid juga mempertanyakan UU Tenaga Kerja Asing, dimana pemerintah harus membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Banyak sekali tenaga asing dari luar yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia.
“Saya mengusulkan tenaga kerja asing jangan sampai menjadi tuan di negeri kita. Berilah peluang kepada masyarakat kita,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah menyambut baik langkah DPD RI yang sangat responsif dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. “Suata UU yang baik pasti dimulai dari suatu perencanaan yang baik pula,” ujarnya.
Menurut Yasonna capaian Prolegnas yang cukup rendah, permasalahan kualitas UU yang baru terbit perlu mendapatkan perhatian bersama. Dikarenakan masih adanya beberapa UU yang baru terbit malah menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kontradiktif, berpotensi menimbulkan biaya tinggi maupun disharmoni regulasi lainnya.
“Ini menjadi perhatian bagi DPR Ri, DPD RI, serta Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan perlu ada kriteria sebagai bahan pertimbangan,” kata Yasonna.(adv/jpnn)