DPR RI dan Pemerintah Diminta Memperhatikan RUU Usul DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta DPR RI dan Pemerintah untuk memperhatikan secara serius Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPD RI.
"PPUU DPD RI berharap RUU usul DPD RI bisa menjadi perhatian DPR RI dan Pemerintah," kata Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Alirman, berdasarkan data yang ada pada periode 2014-2019, DPD RI dapat menyusun tidak lebih dari 9 RUU. Dengan kata lain, dalam satu periode keanggotaan DPD RI dapat menyelesaikan penyusunan 45 RUU.
“Angka tersebut menunjukkan jumlah yang cukup signifikan dalam mendorong kuantitas dan kualitas pembentukan UU,” ucap Senator Sumatera Barat itu.
Lebih lanjut, Alirman menjelaskan selama pelaksanaan Prolegnas tahun 2015-2019, hanya 4 RUU usul DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan. Dari keempat RUU itu, RUU tentang Daerah Kepulauan sudah masuk pembahasan tingkat I di DPR RI periode 2014-2019. Sedangkan RUU tentang Ekonomi Kreatif sudah disahkan menjadi UU, namun sampai saat ini belum mendapatkan nomor UU-nya.
“Adapun RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, yang kami nilai harus diteruskan dalam Prioritas Tahun 2020 mendatang,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Alirman, dalam rangka penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020, DPD RI merasa perlu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan pemerintah. “Hal ini dimaksudkan agar DPD RI dan Pemerintah memiliki kesamaan terhadap urgensi dan optimalisasi penyusunan Prolegnas ke arah yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Menurut Alirman, DPD RI membuka diri untuk memberikan dukungan terhadap konsep omnibus law yang menjadi konsen pemerintah dalam menyusun RUU kedepan.