Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR RI: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Cukong

Rabu, 21 Juli 2021 – 23:08 WIB
DPR RI: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Cukong - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer berbincang-bincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Izin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Surat yang beredar luas di kalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar.

Selain itu, merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu; diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.

“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” kata Demer di Denpasar, Selasa (20/7/2021).

Politikus asal Bali ini mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012  dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silakan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Menurut Demer, sanksi pidana di atur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sedangkan Pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Izin PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close