Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit

Rabu, 09 Juni 2021 – 19:07 WIB
DPR RI: Pengusaha Mengeluh Soal Perizinan yang Masih Berbelit-Belit - JPNN.COM
Suasana Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan sebagian pengusaha mengeluh mengenai izin usaha yang dipersulit dan masih berbelit-belit hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan La Tunrung dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6).

“Banyak pengusaha mengeluh, ada yang izinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem pertama yang ada adalah aturan yang selalu berubah-ubah. Sudah memutuskan aturan, berubah lagi aturan yang lain. Orang sudah menyiapkan seluruh berkasnya berubah lagi aturan yang lain. Ini kan jadi problem untuk semua," ujar La Tunrung.

Dia berharap kehadiran Kementerian Investasi dapat memberikan pelayanan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga kementerian lain sehingga izin usaha mereka itu tidak dipersulit.

“Mohon melakukan koordinasi sebagai eksekutor sehingga suatu izin bisa dipermudah dan dipercepat," tega La Tunrung.

Setuju dengan La Tinro La Tunrung, Wakil Ketua Komisi VI yang akrab disapa Demer itu membenarkan apa yang terjadi di lapangan.

"Karena saya juga sempat mengalami hal ini, kita sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah jadilah ditunda perizinan kami. Tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang kewenangannya kini ditambah. Semoga menjadi lebih leluasa bergerak,” ujar politikus asal Bali tersebut.

Sejalan dengan masukan DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan usaha untuk kepentingan tertentu.

Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News