DPR RI Tampung Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali
“Memperhatikan itu, Komisi III memandang perlu dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lain terhadap substansi dalam RUU HAPer,” ucapnya.
Politisi Partai NasDem itu berharap kunjungan kerja spesifik ini menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam penyusunan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman menyampaikan beberapa masukan dan saran soal RUU HAPer.
Kejaksaan Tinggi Bali melalui tugas dan fungsi di bidang perdata selaku Jaksa Pengacara Negara sangat bersinggungan erat dengan regulasi tersebut.
Permasalahan terkait eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanan serta putusan serta-merta, menurut Ade, diperlukan lembaga eksekusi untuk perkara perdata yang mandiri dengan pengaturan yang jelas dalam RUU tentang HAPer.
“Karena masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya eksekusi yaitu terdapat upaya perlawanan dari pihak ketiga ataupun mudahnya melakukan Upaya Peninjauan Kembali,” kata Ade. Kemudian, pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (Class Action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.
Pihaknya sependapat dengan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata terkait aturan Pemeriksaan Perkara Cepat karena sesuai dengan Asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), dan mediasi perlu dimasukkan dalam aturan mengenai prosedur berperkara secara elektronik dalam RUU HAP karena dirasa manfaat e-court mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online. (mrk/jpnn)