DPR Sahkan Busyro Muqoddas
Rabu, 01 Desember 2010 – 08:11 WIB
Seluruh anggota DPR RI yang berada di ruang sidang serentak menyatakan setuju. "Sutuju" ungkap anggota DPR RI yang ada di ruang sidang, palu sidang pun langsung diketok Priyo sebagai tanda persetujuan. Usai disahkan, Busyro pun langsung berdiri dan berjalan ke depan meja pimpinan untuk bersalaman sambil diiringi tepuk tangan meriah anggota DPR di ruang sidang. Setelah bersalaman Busyro langsung memberikan salam penghormatan kepada anggota DPR.
Meskipun telah diputuskan menjadi Ketua KPK, anggota Fraksi PDI-P Maruarar Sirait melakukan interupsi dan meminta supaya kasus Century, Gayus Tambunan, dan Bibit-Candra dapat dituntaskan oleh Busyro. “Saya minta tiga kasus tersebut bisa diselesaikan,” katanya.Meski hanya memiliki waktu satu tahun, Busyro tetap berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat, di antaranya kasus Century dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
JAKARTA - Pasca memenangi pemilihan melalui voting saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, akhirnya Busryo Moqoddas disahkan menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:55 WIB - Pilkada
PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:54 WIB - Parpol
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Hasto PDIP Bilang Begini
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:00 WIB - Pilkada
Eks Wagub Heru Sudjatmoko Ungkap Alasan Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Riau
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB - Jatim Terkini
Pengakuan Sopir Bus Rombongan SMP yang Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto
Rabu, 22 Mei 2024 – 22:05 WIB - Hukum
Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:16 WIB