DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Enam UU yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD);
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;
3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram;
4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan;
6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Puan menyampaikan, DPR telah melakukan dua uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini.