DPR Sahkan UU Hukum Disiplin Militer
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Rabu (24/9), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer menjadi UU.
Persetujuan diambil secara aklamasi, usai Ketua Pansus RUU tersebut, TB Hasanuddin menyampaikan laporan pembahasan RUU di tingkat Pansus.
Dalam Sidang Paripurna DPR yang juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, TB Hasanuddin mengatakan, dari realita yang ada masih ditemukan oknum TNI yang melakukan pelanggaran di lapangan.
Akibatnya, mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan.
Sementara Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI menurut TB Hasanuddin, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di dalam lingkungan TNI.
"Dengan adanya penggantian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak dari militer dan pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia. Undang-Undang tentang perubahan atau penggantian Hukum Disiplin Militer merupakan Undang-Undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia," ujar politisi PDIP itu.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu menjelaskan, dalam proses pembahasan RUU tentang Hukum Disiplin Militer, Komisi I melibatkan pandangan dan pendapat publik, antara lain dari akademisi, praktisi hukum dan militer, serta lembaga swadaya masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Masukan dan pandangan dari publik tersebut, sangat memberikan manfaat bagi Komisi I DPR dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU tentang Hukum Disiplin Militer," ungkapnya.