DPR Sahkan UU Hukum Disiplin Militer
Di tempat yang sama, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, RUU tentang Hukum Disiplin Militer, merupakan sebuah langkah maju bagi penegakan disiplin terhadap militer yang lebih adil, transparan dan proporsional.
"Itu dapat dilihat dengan diberikannya hak mengajukan keberatan sebanyak dua tingkat atas putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Atasan yang berhak Menghukum (Ankum)," tegas Purnomo.
Selain itu lanjutnya, RUU ini juga mengintrodusir adanya Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM). "Dewan ini bersifat ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan, merekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer," imbuhnya.
Menhan berharap, RUU ini dapat meningkatkan disiplin Prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bermuara pada peningkatan profesionalismenya.
"Prajurit TNI yang profesional merupakan kebutuhan mutlak bagi TNI dalam menjalankan tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Di samping melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Purnomo Yusgiantoro.(fas/fat/jpnn)