DPR Sahkan UU Perdagangan
jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan usulan pemerintah yang telah dibahas sejak 2013 lalu.
"Dengan demikian Rancangan Undang-undang Perdagangan bisa disahkan menjadi Undang-undang Perdagangan," kata Pramono sembari mengetuk palu setelah meminta persetujun anggota sidang, Selasa (11/2).
Menurut Ketua Komisi VI, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan laporan Komisi VI DPR RI saat rapat paripurna ini mengatakan, UU Perdagangan terdiri dari 19 bab dan 122 pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Dalam perspektif yuridis, kata Airlangga, RUU Perdagangan sangat penting karena sejak Proklamasi keberdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh.
"RUU Perdagangan ini juga diperlukan untuk mengharmonisasi sleuruh peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," kata Airlangga dalma laoprannya.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukti saat ditemui usai paripurna DPR mengucap syukur atas pegesahan UU Perdagangan. Sebab, pengesahan ini bersejarah bagi bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah. Ini sebuah peristiwa bersejarah ya, setelah sekian puluh tahun akhirnya kita punya UU yang menyeluruh tentang perdagangan," kata Bayu sebelum meninggalkan Gedung DPR RI.
Menurutnya, UU Perdagangan ini akan memayungi semua pengaturan perdagangan dalam UU lain yang sudah ada. Dia memastikan pengaturan dalam UU ini penuh dengan semangat membela kepentingan nasional, melakukan pemberdayaan perdagangan dalam negeri dan produksi dalam negeri.