DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
"Kemudian advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi dan di KUHAP yang lama itu advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka. Jadi, sekarang di KUHAP baru advokat bisa mendampingi saksi dan sekaligus korban," tambah dia.
Habiburokhman mengatakan RKUHAP juga akan memperbaiki syarat penahanan yang sebelumnya berdasarkan subjektif penyidik.
Syarat penahanan sebelumnya ialah kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut dia, dalam RKUHAP yang baru syarat penahanan bukan lagi tentang kekhawatiran, melainkan upaya.
"Jadi, sudah harus ada tindakan yang konkret dan dibuktikan bahwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti," kata dia. (ast/jpnn)