DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Selasa, 05 Mei 2009 – 20:47 WIB
Menjawab pertanyaan mengenai pemilihan Ketua KPK, Trimedya menjelaskan bahwa kemungkinan ada code of conduct di dalam KPK, yang bisa menyelesaikan hal itu, yang hanya bersifat internal. "Kalau untuk keluar, yang berhak untuk memilih Ketua KPK adalah DPR, sesuai dengan pasal 31 UU No. 30 tahun 2002. Seperti itu keputusan kita," ujarnya lagi.
Untuk menyamakan persepsi dan menjaga konsistensi itulah, DPR menurut Trimedya, memandang perlu menghadirkan pimpinan KPK. "Kita juga mungkin akan mengadakan rapat dengan pimpinan DPR, supaya kita bisa mendesak presiden segera membentuk tim panitia seleksi," imbuhnya.
"Soal Antasari, biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan Komisi III DPR tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung," tegasnya.