DPR: Seharusnya Jokowi Cabut Pelarangan Cantrang
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar memperpanjang masa transisi penggantian alat tangkap cantrang sampai Desember 2017 bagi nelayan, dinilai bukan solusi.
"Itu bukan jalan keluar yang baik yang diharapkan nelayan. Jalan keluar terbaik adalah cabut pelarangan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (4/5).
Politikus PKB itu menilai pencabutan kebijakan melarang cantrang lebih tepat, karena hasil kajian IPB menyebutkan bahwa cantrang tidak merusak.
Di sisi lain, dia meragukan kemampuan pemerintah untuk mengganti alat tangkap nelayan yang jumlahnya tidak sedikit.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, ujar Daniel, jumlah kapal dan jaring milik nelayan kapasitas 10 GT mencapai 38 ribu unit, atau 34 ribu versi KSP.
"Bagaimana mungkin kita berharap pemerintah sanggup menggantinya," tegas Daniel.
Sementara memaksa nelayan pemilik kapal di atas 30 GT mengganti alat tangkap sendiri juga tidak mudah. Sebab, untuk memodifikasi kapal dan jaringnya butuh biaya Rp 3 miliar.
"Yang ada sekarang saja nelayan masih banyak belum lunas kredit-nya. Nelayan terus berteriak karena sudah hampir tiga tahun hidup mereka sengsara dan dikejar-kejar polisi seperti penjahat," pungkasnya.(fat/jpnn)