DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
Desakan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat antara Komisi X dengan para pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Senin (18/1).
Dalam rapat yang berlangsung tujuh jam lebih itu, seluruh anggota dan pimpinan komisi bidang pendidikan DPR itu satu suara meminta adanya regulasi untuk mengakomodir guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tersebut.
Regulasi itu bisa dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atau bentuk lainnya.
"Selama ini masyarakat tidak tahu ada guru dan tenaga kependidikan nonkategori yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Mereka tidak masuk honorer K1 maupun honorer K2," kata Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari.
Perempuan yang juga dewan penasihat forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) itu menegaskan, keberadaan forum-forum honorer ini imbas dari kebijakan pemerintah sendiri.
Menurut Desy, pemerintah juga yang telah memetakan honorer menjadi kategori satu, kategori dua, dan nonkategori.
"Nah, sesuai aspirasi GTKHNK 35+ ini mereka maunya menjadi PNS tanpa tes, dan kami mendukung itu karena mereka memang layak kok. Tugas pemerintah membuatkan regulasinya," tegas politikus PAN Itu.