MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak keinginan DPR memasukkan aturan penyelesaian masalah tenaga honorer ke dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sikap pemerintah membuat honorer K2 usia di atas 35 tahun ke atas kecewa berat.
Pasalnya, hanya lewat revisi UU ASN, ada peluang bagi honorer K2 tua lintas instansi bisa diangkat PNS.
"Saya datang langsung di Komisi II dan tidak terlalu kaget dengar jawaban pemerintah menolak revisi UU ASN," kata Nur Baitih, koordinator honorer K2 kepada JPNN.com, Selasa (19/1).
Alasannya, jika memang pemerintah setuju, pasti revisi UU ASN sudah tuntas pada periode DPR sebelumnya, yang juga masuk prolegnas.
Jawaban Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker, lanjut Nur Baitih, tidak jauh berbeda dengan penyampaian menteri-menteri sebelumnya.
"Kalau diperhatikan itu jawabannya sama persis dengan materi menteri sebelumnya. Wajar sih ya sebab yang bikin materi yang MenPAN-RB bacakan bukan Pak Tjahjo sendiri tetapi staf yang orangnya ya itu-itu juga," tegas Nur, sapaan akrab Nur Baitih.
Pemerintah selalu berdalih sudah mengangkat honorer dari 2013 sampai 2019 melalui jalur CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).