DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:44 WIB
Dia menyebutkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 13 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Jelas, kata dia, politik anggaran pemerintah di bidang kepemudaan, belum sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
Dia pun memberikan penilaian, anggaran seminim itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada kepentingan pemuda. Padahal, lanjut dia, pemuda punya peran yang strategis bagi kemajuan bangsa ini. "Oleh karena itu, seharusnya pemerintah memberikan alokasi anggaran yang memadai jika ingin serius mengembangkan dan memberdayakan potensi pemuda," pungkasnya. (boy/jpnn)