DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
Senin, 28 September 2009 – 17:32 WIB
Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.
Diterimanya rekomendasi ini disambut gembira para saksi, korban, dan keluarga korban yang hilang secara paksa periode 1997-1998. Kehadiran mereka dengan membawa setangkai mawar putih sempat membuat pewarta tertarik untuk mengabadikan gambarnya.
Meski rata-rata sudah berusia lanjut, namun semangat mereka untuk tetap mengikuti paripurna dari awal hingga akhir tidak surut. Para korban dan keluarga korban ini tak hanya memakan tempat di balkon paripurna, tapi juga di lobi Gedung Nusantara II. Mereka dengan santainya selonjoran sambil menyaksikan langsung TV Parlemen yang menayangkan jalannya rapat paripurna. (esy/JPNN)