Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP

Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP dan KUHP diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin. RUU tersebut yang diajukan kepada Komisi III DPR tersebut merupakan penyempurnaan.

Menurut Amir, kedua RUU itu amat penting guna menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi, maupun korban dan memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tersangka, saksi maupun korban.

Dalam kesempatan ini, Amir lebih menyoroti mengenai RUU KUHAP. Ia berharap RUU KUHAP bisa menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus. Karena di dalamnya terdapat beberapa substansi pokok.

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News