Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP

Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP - JPNN.COM
"RUU KUHAP dapat mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan penyidik dengan penuntut umum," ujar Amir di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).

Selanjutnya Amir berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap RUU KUHP dan KUHAP. Karena menurutnya RUU tersebut juga penting untuk masyarakat.

"Apa yang dibahas di sini sangat penting bagi mereka (masyarakat) sehingga masukan dari masyarakat kita harapkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA