DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
Selasa, 11 Oktober 2011 – 16:16 WIB
Dijelaskannya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK telah dilaksanakan di Komisi XI DPR sejak 26 dan 27 September 2011. Achsanul mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK pengganti hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan. (fas/jpnn)