Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong

Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong - JPNN.COM
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong akhirnya di setujui DPR untuk jadi undang-undang (UU).

UU yang secara khusus mengatur Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Hongkong itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, digelar di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).

"Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui DPR menjadi Undang-Undang?" tanya Pramono Anung Wibowo. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Sebelum dimintai persetujuan Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close