DPR Setujui UU Bantuan Hukum RI-Hongkong
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:42 WIB
"Poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain meregulasi pengembalian barang bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan," imbuhnya.
Diingatkannya, UU ini tidak berlaku untuk penangkapan atau penahanan orang serta untuk penyerahan orang, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.
"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," ungkap Nasir. (fas/jpnn)