Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Siap Tampung Aspirasi Pemekaran 24 Jam

Rabu, 21 Oktober 2009 – 21:03 WIB
DPR Siap Tampung Aspirasi Pemekaran 24 Jam - JPNN.COM
Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu siap menampung aspirasi pemekaran daerah. (foto: sam/JPNN)
JAKARTA -- Angggota DPR dari Fraksi Golkar, Burhanudin Napitupulu, terpilih menjadi Ketua Komisi II DPR. Komisi ini membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan pertanahan. Persoalan pemekaran daerah juga menjadi urusan komisi ini. Burnap, panggilan Burhanudin, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi pemekaran. Namun, tidak lantas semua aspirasi diproses.

Dia mengakui, hingga saat ini aspirasi pemekaran masih menjamur. "Saya nanti akan buka pos penerimaan aspirasi pemekaran yang buka 24 jam. Belum tahu mekanismenya seperti apa, tapi bisa juga yang gampang lewat email," papar Burnap kepada JPNN usai sebuah diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Rabu (21/10).

Lantas, aspirasi yang masuk itu mau diapakan? "Saya tampung dulu semua," ujarnya. Sambil terus menampung aspirasi pemekaran, Komisi II DPR bersama pihak pemerintah dalam hal ini Depdagri, akan segera membentuk tim kajian yang bertugas menyusun grand disign pemekaran. Tim yang terdiri para pakar otonomi ini nanti yang akan menentukan berapa jumlah kabupaten/kota dan provinsi yang ideal. Termasuk, provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang masih layak dimekarkan.

Nah, setelah tim sudah selesai menetapkan konfigurasi daerah yang layak dimekarkan, barulah aspirasi pemekaran yang masuk disandingkan dengan konfigurasi itu. Dengan kata lain, aspirasi pemekaran yang masuk dalam kategori daerah yang bisa dimekarkan menurut tim ahli itu, baru bisa diproses. Bagi yang tidak, ya tidak akan diproses.

JAKARTA -- Angggota DPR dari Fraksi Golkar, Burhanudin Napitupulu, terpilih menjadi Ketua Komisi II DPR. Komisi ini membidangi masalah pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close