DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen
Namun setelah menelaah antara tarif lama dan tarif baru memang terdapat perbedaan kenaikan yang tidak sesuai dengan amanat DK.
Memang pada dasarnya BP Batam tidak akan membuka alokasi lahan baru lagi. Mereka akan melelangnya secara online nanti.
Contoh kenaikan tarif sebesar 432 persen tersebut terjadi di wilayah Batamcentre dengan peruntukan komersil.
Pada tarif lama, nilai UWTO adalah Rp 51.750, sedangkan pada tarif di Perka Nomor 1 Tahun 2017 ada di angka Rp 275.100.
Kemudian untuk perumahan di wilayah Nagoya, nilai UWTO lama ada di angka Rp 51.000. Sedangkan nilai terbarunya mencapai Rp 216.900. Terjadi kenaikan sekitar 325 persen.
Pada saat menerbitkan Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor S-657/SS.M.EKON/12/2016, anggota tim teknis DK, Taba Iskandar mengatakan revisi UWTO ini hanya solusi jangka pendek dalam rangka meredam situasi keruh saat itu.
"Namun inti dari semuanya adalah membenahi dualisme kepemimpinan yang ada di Kota Batam," jelasnya.
Sekarang, Taba mengungkapkan masalah mengenai BP Batam ini harus didudukkan sesegera mungkin. BP Batam harus tunduk pada DK, karena DK merupakan pembuat kebijakan yang harus dipatuhi BP Batam.