DPR Soroti Sulitnya Pelaku Ekonomi Kreatif Mendapat Pembiayaan
Senin, 07 September 2020 – 22:12 WIB
Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Mestinya, lanjut Fikri, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual.
"Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana-sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: