Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Senin, 05 Agustus 2024 – 10:57 WIB
PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja/ Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA – Ketentuan di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa, menuai kontroversi.

Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

Berikut ini ketentuan di Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News