DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya masa jabatan Busryo Muqoddas diperpanjang. Sehingga kebutuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 10 UU KPK adalah empat orang, karenanya dua kali formasi yang dimaksud pada pasal 30 ayat 9 UU KPK adalah delapan orang. "Perlu diingat bahwa MK memiliki uji materiil atas Undang-Undang, sehingga kewenangan ini seharusnya dihormati dan dilaksanakan. Bila DPR tidak menghormati dan melaksanakan putusan ini, akan menjadi preseden buruk," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut dia, perlu diperhatikan pula Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK. "Sehingga sangat jelas, bahwa kursi lowong untuk pimpinan KPK adalah untuk empat orang. Kita perlu pahami pula bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak calon yang telah disodorkan oleh pemerintah tersebut," katanya lagi.
Menurut dia, dasar hukumnya sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 30 UU KPK. Pada Pasal 30 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Selanjutnya Pasal 30 Ayat 10 dan 11 UU KPK menegaskan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan Pimpinan KPK dari calon-calon yang diajukan oleh presiden tersebut. Di mana DPR memiliki waktu tiga bulan untuk menuntaskan kewajibannya tersebut sejak menerima usulan calon Pimpinan KPK dari Presiden.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:04 WIB - Humaniora
Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:12 WIB - Humaniora
Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:38 WIB - Lingkungan
Mengenal Kemasan Galon Polikarbonat: Manfaat dan Keunggulan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
Selasa, 08 Oktober 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Perasaan Mees Hilgers Gabung Timnas Indonesia di Bahrain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:10 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 8 Oktober 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:04 WIB