DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB
Menurut dia, pada kasus ini MK sudah memutuskan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas harus dimaknai untuk masa jabatan selama empat tahun. "Jika DPR minta 10 orang capim, lantas dua orang tambahan harus diperoleh dari mana? Dengan proses apa mereka dimasukkan? Dan atas dasar apa keputusan ini dibuat? Ini merupakan persoalan mendasar yang sulit untuk diselesaikan," tegasnya.
Dan bila DPR minta Capim 10 orang Busyro Muqoddas harus dikemanakan? Menurutnya, bila Busryo harus dipilih lagi oleh DPR sebagai salah satu capim di antara 10 yang masuk ini menggunakan mekanisme apa? "Padahal Busyro tidak pernah mendaftar, tidak pernah ikut seleksi. Jadi apa mungkin dimasukkan oleh pansel. Bila Busryo tidak masuk, lantas bagaimanakah nasib Keppres di atas. Ini juga persoalan yang lebih sulit untuk dipisahkan," tutupnya. (boy/jpnn)