DPR Tak Seriusi RUU Tipikor
Jumat, 24 Oktober 2008 – 15:20 WIB
Dia mengaku was-was, karena tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tersebut harus sudah disahkan pada 19 Desember 2009. Sedang putusan MK telah dibacakan 19 Desember 2006. "Sementara, Pansus baru terbentuk tahun 2008 ini. Sedang sebentar lagi DPR reses, lantas kampanye pemilu legislatif, disusul pemilu presiden. Kapan mau membahasnya," ujar Nasir.
Dia menghitung, masa kerja DPR setelah dipotong masa reses, tinggal 96 hari untuk mengejar target tanggal 19 Desember 2009. Terlebih, dengan model perolehan suara terbanyak yang diterapkan sejumlah partai untuk pemilu legislatif, anggota Pansus yang kembali menjadi caleg, akan lebih sering turun ke bawah untuk mensosialisasikan dirinya ke calon pemilih di daerah pemilihannya masing-masing. Yang lebih mengancam lagi, bila anggota Pansus itu nantinya tidak terpilih lagi, maka akan malas untuk membahas RUU ini di sisa waktunya sebagai anggota DPR periode 2004-2009.