DPR Tak Seriusi RUU Tipikor
Jumat, 24 Oktober 2008 – 15:20 WIB
Sejauh ini, yang menjadi persoalan terkait RUU Pengadilan Tipikor, antara lain soal kedudukan, apakah hanya di beberapa tempat saja, atau Pengadilan Tipikor ada di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Begitu juga soal komposisi hakim, apakah lebih banyak hakim ad hoc atau hakim karir. Hal lain soal kewenangan, apakah hanya sebatas masalah korupsi saja atau masalah lain yang juga mengarah kepada korupsi.(sam/eyd/fas/jpnn)