DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa
Kamis, 08 Desember 2011 – 16:20 WIB
Politisi PPP ini merujuk pada Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan penyidikan dan penyelidikan melakukan pemeriksaan kepala daerah apabila izin tertulis tidak dapat diberikan oleh Presiden setelah 60 hari.
Pasal 36 Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.